Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Libatkan Organisasi Keagamaan soal Kehalalan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 05/11/2020, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan, pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi tentang vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalannya.

"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," kata Rumadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Menurut Rumadi, pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19. Namun, ia meminta masyarakat tak mudah terprovokasi terkait hal ini.

Baca juga: Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 yang Belum Lolos Uji Klinis

Ia mengimbau publik untuk menunggu pernyataan resmi dari lembaga terkait.

Rumadi menyebutkan, vaksin merupakan upaya untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Oleh karenanya, berbagai riset terkait pencarian vaksin harus didukung.

"Kata Rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya. Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ujar dia.

Rumadi yakin, para ulama punya perangkat keilmuan dan kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan Meski Tak Halal, Wapres: Situasi Darurat

Meski begitu, lanjut dia, pada prinsipnya segala sesuatu yang dikonsumsi umat Islam sangat penting dipastikan kehalalannya.

"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," ujar Rumadi.

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah.

Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Kemudahan itu, kata Rumadi, sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam.

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," katanya.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Depok: Penerapan 4M Merupakan Vaksin Paling Ampuh Saat Ini

Diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak menjadi masalah meski tidak halal asalkan terbukti efektif.

Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang mengancam jiwa manusia.

"Kalau tidak (halal), tidak menggunakan vaksin akan timbul kebahayaaan atau penyakit berkepanjangan sehingga bisa digunakan walau tidak halal secara darurat," ujar Ma'ruf dalam dialog dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).

Meski demikian, kata dia, harus ada penetapan yang dilakukan lembaga, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.

"Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Satgas: Protokol Kesehatan Tetap Harus Diterapkan, Meski Vaksin Sudah Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com