Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Sertifikasi Lahan Monas, KPK: Jangan Sampai Dikuasai Pihak Lain

Kompas.com - 05/11/2020, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni menegaskan, aset tanah negara, termasuk tanah Monas, mesti dikuasai negara.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata Basuki dikutip dari siaran pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Begini Cara MRT Jakarta Relokasi Pohon di Monas dan Thamrin yang Terkena Proyek

Oleh karena itu, KPK menekankan percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya porses ertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ujar Setya.

Ia pun mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, tanah Monas menjadi aset negara dalam penugasaan Kemensetneg namun dapat dipinjampakai kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Pengerjaan Stasiun MRT Fase 2A Terintegrasi dengan Proyek Revitalisasi Monas

Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Dwi Budi Martono yang hadir dalam rakor tersebut menganjurkan agar mekanisme yang digunakan adalah penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Sedangkan, Pemprov DKI mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.

Menanggapi itu, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Budi.

Ia mengatakan, selanjutnya Kemesnetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Setya juga mengatakan, Kemensetneg bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pengukuran awal pada 9 Agustus 2-17 dan mendapati luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com