JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memantau sertifikasi lahan Monumen Nasional ( Monas) dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni menegaskan, aset tanah negara, termasuk tanah Monas, mesti dikuasai negara.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata Basuki dikutip dari siaran pers, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Begini Cara MRT Jakarta Relokasi Pohon di Monas dan Thamrin yang Terkena Proyek
Oleh karena itu, KPK menekankan percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.
Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya porses ertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.
"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ujar Setya.
Ia pun mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, tanah Monas menjadi aset negara dalam penugasaan Kemensetneg namun dapat dipinjampakai kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Pengerjaan Stasiun MRT Fase 2A Terintegrasi dengan Proyek Revitalisasi Monas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan