Ia mengatakan, sebenarnya terdapat mekanisme perbaikan salah ketik yang hanya berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR saja tanpa melalui executive, legislative, atau judicial review.
Tetapi, mekanisme itu ditempuh hanya jika kesalahan pengetikan terjadi di satu atau dua huruf saja atau tipo.
Tak bisa sembarangan
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan kesalahan rumusan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tidak bisa diperbaiki secara sembarangan.
Menurut Bivitri, kesalahan rumusan pada pasal-pasal UU Cipta Kerja akan berdampak hukum, yakni pasal-pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan.
"Terhadap kesalahan di Pasal 6 dan Pasal 175 itu tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani, yang itu pun sudah salah," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja
Ia menjelaskan, suatu pasal tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan keinginan pihak yang ingin menerapkan pasal, tanpa tertulis di dalam undang-undang yang dirujuk. Oleh sebab itu, pasal yang sudah diketahui salah tidak bisa dilaksanakan.
Bivitri mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," ucap Bivitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.