Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keluarga Korban Singgung soal Keengganan Pemerintah Tuntaskan Kasus Semanggi

Kompas.com - 05/11/2020, 08:51 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Trioria Pretty, menyinggung soal tidak adanya kemauan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Trioria menuturkan, salah satu masalah untuk menuntaskan kasus tersebut adalah kurangnya alat bukti. Hal itu terungkap dalam proses persidangan gugatan yang diajukan keluarga korban terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Akan tetapi, kata dia, Komnas HAM selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam rangka mengumpulkan bukti, tanpa disertai surat perintah dari Jaksa Agung.

"Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kalau tidak ada surat perintah dari Jaksa Agung terlebih dahulu," ucap Trioria dalam konferensi daring, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Gugatan Keluarga Korban Tragedi Semanggi Dikabulkan, PTUN: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Trioria mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari Kejaksaan Agung, tidak ada surat yang memungkinkan Komnas HAM melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Menurutnya, hal itu menunjukkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak terletak pada masalah teknis hukum, melainkan kemauan aparatnya.

"Percuma kalau misalnya ada hukum yang sudah mengatur a, b, c, semuanya sudah ada tetapi ternyata tidak dilakukan, kan percuma. Jadi masalahnya bukan teknis hukum tapi kemauan penegak hukumnya, mau tidak melakukan hal itu," ungkap dia.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur, berpandangan keengganan pemerintah menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi I dan II juga terlihat dari keterangan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menjadi saksi saat sidang menyebutkan, pihaknya terakhir kali mengirim berkas kasus Semanggi I dan II ke Kejagung di tahun 2018.

Setelah itu, kata Isnur, tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan penyidikan kasus yang diterima Komnas HAM.

"Itu sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah dengan cepat, tapi problem-nya adalah soal unwilling. Ini soal kehendak, kemauan yang tidak nampak dari pemerintah," kata Isnur.

Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

Dari proses persidangan, Isnur menilai, hakim melihat ucapan Jaksa Agung mengenai Semanggi I dan II semakin menegaskan keengganan pemerintah tersebut.

Adapun Jaksa Agung mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM. Pernyataan itu yang membuat keluarga korban mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Hakim melihat bahwa ucapan dari Jaksa Agung ini semakin menegaskan bagian dari unwilling-nya pemerintah, semacam tindakan yang menegaskan ketidakmauan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu yang ditangkap oleh kami di ruang sidang," tutur Isnur.

Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum, Presiden Jokowi Diminta Beri Teguran

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com