Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keluarga Korban Singgung soal Keengganan Pemerintah Tuntaskan Kasus Semanggi

Kompas.com - 05/11/2020, 08:51 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Trioria Pretty, menyinggung soal tidak adanya kemauan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Trioria menuturkan, salah satu masalah untuk menuntaskan kasus tersebut adalah kurangnya alat bukti. Hal itu terungkap dalam proses persidangan gugatan yang diajukan keluarga korban terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Akan tetapi, kata dia, Komnas HAM selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam rangka mengumpulkan bukti, tanpa disertai surat perintah dari Jaksa Agung.

"Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kalau tidak ada surat perintah dari Jaksa Agung terlebih dahulu," ucap Trioria dalam konferensi daring, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Gugatan Keluarga Korban Tragedi Semanggi Dikabulkan, PTUN: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Trioria mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari Kejaksaan Agung, tidak ada surat yang memungkinkan Komnas HAM melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Menurutnya, hal itu menunjukkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak terletak pada masalah teknis hukum, melainkan kemauan aparatnya.

"Percuma kalau misalnya ada hukum yang sudah mengatur a, b, c, semuanya sudah ada tetapi ternyata tidak dilakukan, kan percuma. Jadi masalahnya bukan teknis hukum tapi kemauan penegak hukumnya, mau tidak melakukan hal itu," ungkap dia.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur, berpandangan keengganan pemerintah menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi I dan II juga terlihat dari keterangan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menjadi saksi saat sidang menyebutkan, pihaknya terakhir kali mengirim berkas kasus Semanggi I dan II ke Kejagung di tahun 2018.

Setelah itu, kata Isnur, tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan penyidikan kasus yang diterima Komnas HAM.

"Itu sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah dengan cepat, tapi problem-nya adalah soal unwilling. Ini soal kehendak, kemauan yang tidak nampak dari pemerintah," kata Isnur.

Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

Dari proses persidangan, Isnur menilai, hakim melihat ucapan Jaksa Agung mengenai Semanggi I dan II semakin menegaskan keengganan pemerintah tersebut.

Adapun Jaksa Agung mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM. Pernyataan itu yang membuat keluarga korban mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Hakim melihat bahwa ucapan dari Jaksa Agung ini semakin menegaskan bagian dari unwilling-nya pemerintah, semacam tindakan yang menegaskan ketidakmauan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu yang ditangkap oleh kami di ruang sidang," tutur Isnur.

Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum, Presiden Jokowi Diminta Beri Teguran

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com