Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Sejumlah Pasal Dinilai Rugikan Buruh

Kompas.com - 05/11/2020, 06:42 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020). Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS).

Sidang dipimpin oleh Arief Hidayat sebagai hakim ketua, serta Wahiduddin Adams dan Manahan M. P Sitompul sebagai hakim anggota.

Sekretaris Umum DPP FSPS Muhammad Hafidz menjelaskan bahwa bukti yang diajukan dalam gugatan adalah UU Cipta Kerja yang belum diberi nomor oleh pemerintah. Lantas Ia meminta izin memperbaiki substansi permohonan untuk sidang berikutnya.

Baca juga: FSPS Harap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

"Bukti Undang-Undang Cipta Kerja yang pemohon sampaikan kepada Mahkamah adalah draf UU Cipta Kerja pasca disetujui DPR yakni versi 905 halaman," kata Hafidz.

"Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja versi yang diundangkan sebanyak 1.187 halaman," tutur dia.

Kendati demikian, Hafidz tetap menyampaikan beberapa pasal yang digugat oleh FSPS.

Adapun pasal yang digugat dan dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Baca juga: Poin Pasal 81 UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Alasan Serikat Pekerja Singaperbangsa

Kemudian, Pasal 81 angka 25 mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D ayat 2 mengenai upah minimum pekerja dan Pasal 81 angka 29 yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Serta, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

FSPS menilai seluruh pasal tersebut berpotensi merugikan kelompok buruh.

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," ujarnya.

Alasan gugatan

Hafidz menuturkan beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan uji materill UU Cipta Kerja ke MK.

Misalnya, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja dinilai tidak lebih baik dan justru menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu.

Selain itu, ia menambahkan, Pasal 81 angka 15 juga dinilai telah mengubah muatan materi dalam ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal PKWT.

Baca juga: Di Sidang MK, Federasi Serikat Pekerja Sebut Pasal di UU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Buruh

Terkait Pasal 81 angka 19, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.

Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Sementara, Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.

"Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan upah minimum yang hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujarnya.

"Pasal a quo setidaknya tidak harmonis dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang penetapan upah minimum selain berdasarkan kebutuhan hidup layak juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Singaperbangsa Uji Sejumlah Poin di Pasal 81 UU Cipta Kerja ke MK

Berikutnya, Pasal 81 angka 29 juga dianggap bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 91 mengatur mengenai pengaturan pengupahan.

Sedangkan Pasal 81 angka 44 pun juga disebut telah bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghapus pengaturan pemberian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pada pekerja atau buruh yang diputuskan hubungan kerjanya," ucap dia.

Petitum

Atas dasar alasan tersebut, FSPS meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Cipta Kerja.

FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.

Baca juga: Demokrat Siapkan Upaya Legislative Review UU Cipta Kerja

Kemudian menyatakan frasa 'atau' pada Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dan'.

Adapun Pasal 88D ayat 2 mengatur, Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 156 ayat 4 pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Sepanjang tidak dimaknai uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana Pasal 156 ayat 1 meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Sementara itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberi waktu pada FSPS untuk melakukan perbaikan mengingatkan masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang telah diberi nomor oleh pemerintah. Waktu perbaikan diberikan selama kurang lebih 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com