Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Sejumlah Pasal Dinilai Rugikan Buruh

Kompas.com - 05/11/2020, 06:42 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Selain itu, ia menambahkan, Pasal 81 angka 15 juga dinilai telah mengubah muatan materi dalam ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal PKWT.

Baca juga: Di Sidang MK, Federasi Serikat Pekerja Sebut Pasal di UU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Buruh

Terkait Pasal 81 angka 19, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.

Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Sementara, Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.

"Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan upah minimum yang hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujarnya.

"Pasal a quo setidaknya tidak harmonis dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang penetapan upah minimum selain berdasarkan kebutuhan hidup layak juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Singaperbangsa Uji Sejumlah Poin di Pasal 81 UU Cipta Kerja ke MK

Berikutnya, Pasal 81 angka 29 juga dianggap bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 91 mengatur mengenai pengaturan pengupahan.

Sedangkan Pasal 81 angka 44 pun juga disebut telah bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghapus pengaturan pemberian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pada pekerja atau buruh yang diputuskan hubungan kerjanya," ucap dia.

Petitum

Atas dasar alasan tersebut, FSPS meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Cipta Kerja.

FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.

Baca juga: Demokrat Siapkan Upaya Legislative Review UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com