Selain itu, ia menambahkan, Pasal 81 angka 15 juga dinilai telah mengubah muatan materi dalam ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal PKWT.
Baca juga: Di Sidang MK, Federasi Serikat Pekerja Sebut Pasal di UU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Buruh
Terkait Pasal 81 angka 19, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.
Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.
Sementara, Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.
"Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan upah minimum yang hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujarnya.
"Pasal a quo setidaknya tidak harmonis dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang penetapan upah minimum selain berdasarkan kebutuhan hidup layak juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Singaperbangsa Uji Sejumlah Poin di Pasal 81 UU Cipta Kerja ke MK
Berikutnya, Pasal 81 angka 29 juga dianggap bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 91 mengatur mengenai pengaturan pengupahan.
Sedangkan Pasal 81 angka 44 pun juga disebut telah bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghapus pengaturan pemberian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pada pekerja atau buruh yang diputuskan hubungan kerjanya," ucap dia.
Petitum
Atas dasar alasan tersebut, FSPS meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Cipta Kerja.
FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.
Baca juga: Demokrat Siapkan Upaya Legislative Review UU Cipta Kerja