Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki Akui Tak Pernah Laporkan Pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, Tapi...

Kompas.com - 04/11/2020, 22:45 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah melaporkan secara resmi mengenai pertemuannya dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Saya memang tidak melaporkan pertemuan saya, tapi saya hanya menceritakan. Jadi memang tidak memberikan laporan resmi melihat Djoko Tjandra di Malaysia," kata Pinangki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020) dilansir dari ANTARA.

Namun, Pinangki mengaku pernah menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra pada November 2019 kepada jajaran Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi).

Hal itu diungkapkan Pinangki setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Saksi Sebut Pinangki Abaikan Kewajiban Lapor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Saksi yang dimaksud terdiri dari, Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejagung Sulasman, Kasubdit TPPU Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi, dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Wahyu Adi Prasetyo.

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto sempat bertanya apakah Pinangki turut menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada para saksi.

Dari keterangan Pinangki, ia tidak bercerita kepada para saksi.

Pinangki menambahkan, pertemuan itu diceritakan kepada teman seangkatannya dan bahkan turut menunjukkan foto.

"Bukan, beliau belum di situ," kata Pinangki menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

"Saya ceritakan ke kepada teman-teman level kasi, eselon 4, bukan ke level tinggi, saya ceritakan ke teman-teman satu angkatan, saya tunjukan foto-fotonya bukan melaporkan tapi menceritakan," tambah Pinangki.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Ketiga saksi pun mengaku tidak mengetahui cerita Pinangki soal Djoko Tjandra.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi bernama Syarief Sulaiman Nahdi, seseorang wajib melapor apabila mengetahui lokasi buronan.

"Wajib melaporkan, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," kata Syarief.

Ketika ditanya oleh hakim apakah Pinangki pernah melapor bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia, Syarief mengungkapkan bahwa tidak pernah ada laporan.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah diburu oleh kejaksaan sejak tahun 2009.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut beberapa kali menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur dalam rangka kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) pada akhir tahun 2019.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus Bank Bali.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com