JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah melaporkan secara resmi mengenai pertemuannya dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Saya memang tidak melaporkan pertemuan saya, tapi saya hanya menceritakan. Jadi memang tidak memberikan laporan resmi melihat Djoko Tjandra di Malaysia," kata Pinangki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020) dilansir dari ANTARA.
Namun, Pinangki mengaku pernah menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra pada November 2019 kepada jajaran Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi).
Hal itu diungkapkan Pinangki setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Saksi Sebut Pinangki Abaikan Kewajiban Lapor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Saksi yang dimaksud terdiri dari, Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejagung Sulasman, Kasubdit TPPU Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi, dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Wahyu Adi Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto sempat bertanya apakah Pinangki turut menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada para saksi.
Dari keterangan Pinangki, ia tidak bercerita kepada para saksi.
Pinangki menambahkan, pertemuan itu diceritakan kepada teman seangkatannya dan bahkan turut menunjukkan foto.
"Bukan, beliau belum di situ," kata Pinangki menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
"Saya ceritakan ke kepada teman-teman level kasi, eselon 4, bukan ke level tinggi, saya ceritakan ke teman-teman satu angkatan, saya tunjukan foto-fotonya bukan melaporkan tapi menceritakan," tambah Pinangki.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Ketiga saksi pun mengaku tidak mengetahui cerita Pinangki soal Djoko Tjandra.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi bernama Syarief Sulaiman Nahdi, seseorang wajib melapor apabila mengetahui lokasi buronan.
"Wajib melaporkan, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," kata Syarief.
Ketika ditanya oleh hakim apakah Pinangki pernah melapor bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia, Syarief mengungkapkan bahwa tidak pernah ada laporan.
Adapun, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah diburu oleh kejaksaan sejak tahun 2009.