JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum dalam mengusut kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, akuntabilitas tersebut bertujuan agar publik yakin dengan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Harus akuntabel dan meyakinkan kepada seluruh masyarakat, terutama di dalam memenuhi rasa keadilan dari korban dan keluarga korban," ujar Damanik usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Damanik menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan temuan investigasinya kepada Menko Polhukam.
Di mana dalam temuan tersebut telah didukung dengan detail peristiwa penembakan hingga kontruksi permasalahannya.
Baca juga: Mahfud: Pengusutan Kasus Kematian Pendeta Yeremia Tak Pandung Bulu
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan tujuh rekomendasi dalam temuan tersebut, di antaranya terkait penegakan hukum.
Karena itu, kata dia, saat ini perlu ada langkah konkrit pemerintah dengan mendorong upaya penegakan hukum secara tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Tadi seperti dikatakan Pak Menko, tanpa pandang bulu," kata dia.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami akan mem-follow up sesuai jalur yang tersedia, penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun," tegas Mahfud.
Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Mahfud Akan Sampaikan Temuan Komnas HAM soal Pendeta Yeremia ke Presiden
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit, Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.