Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSPS Harap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/11/2020, 21:22 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) berharap, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Umum FSPS Muhammad Hafidz menyampaikan hal tersebut saat sidang uji materill UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan melalui siaran Youtube, Rabu (4/11/2020).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.

FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja

Kemudian menyatakan frasa 'atau' pada Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dan'.

Adapun Pasal 88D ayat 2 berbunyi "Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 156 ayat 4 pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Sepanjang tidak dimaknai uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana Pasal 156 ayat 1 meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Hafidz juga menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44 berpotensi merugikan para buruh.

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," kata Hafidz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com