“Berdasarkan pengalaman mereka, dalam pelaksanaan tahapan pemilu banyak hal-hal yang terjadi, kompleksitas di satu sisi dan sisi lain dalam kompetisi menyebabkan terjadinya banyak pelanggaran,” papar Didik.
Menurut Didik, pelanggaran yang kerap terjadi pada tahapan awal pemilu di Indonesia hanya dua jenis, yakni pelanggaran administrasi dam pelanggaran tindak pidana.
Namun, menjelang pemilu tahun 2014 ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, misalnya, kode etik.
“Menurut pembuat Undang-undang, lembaga-lembaga ini perlu dikontrol, KPU dan jajarannya perlu dikontrol demikian juga bawaslu,” ujar Didik.
“Inilah hal-hal terjadi pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, sehingga untuk mengurusi semua ini diperlukan tiga lembaga sekaligus,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.