JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9/2020).
Mahfud mengatakan itu usai menerima dokumen temuan yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (4/11/2020).
"Kami akan mem-follow up sesuai jalur yang tersedia, penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun," tegas Mahfud yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Ia menyatakan temuan Komnas HAM sudah semestinya perlu ditindaklanjuti guna menangkap pelaku penembakan.
Di samping itu, Mahfud juga berencana akan menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Laporan ini telah disampaikan ke saya, akan disampaikan juga ke Presiden seperti halnya laporan TGPF sudah saya sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Akan Sampaikan Temuan Komnas HAM soal Pendeta Yeremia ke Presiden
Di sisi lain, Mahfud menilai terdapat beberapa poin kesamaan temuan Komnas HAM dengan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Kesamaan itu salah satunya mengenai upaya meningkatkan perlindungan HAM di Papua. Tujuannya supaya dapat menyelesaikan persoalan di Papua tanpa kekerasan.
Akan tetapi, Mahfud mengakui ada perbedaan temuan antara Komnas HAM dan TGPF, salah satunya yaitu terletak pada sudut pandang penyelidikan.
"Yang beda-beda dikit soal sudut pandangnya dan segi-segi teknisnya, tapi secara prinsip sama," kata dia.
Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Mahfud Terima Laporan Temuan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit, Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.