JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri, Calvin Pratama, mengungkap pembelian lahan sawit senilai Rp 13 miliar oleh Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kesaksian itu disampaikan Calvin dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan, rekan bisnis Rezky untuk membayar lahan kelapa sawit. Kalau tidak salah jumlah sekitar Rp 13 miliar," kata Calvin dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron
Calvin yang merupakan bekas anak buah Rezky tersebut menuturkan, uang Rp 13 miliar berbentuk dollar AS itu disetorkan ke rekening Bank Bukopin atas namanya.
"Saat transaksi itu, saya datang di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp 13 miliar tapi bentuknya dollar AS. Setelah itu di dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, Pak Yoga sama Rezky, baru kita ke Bukopin Fatmawati, lalu Pak Waskito membuka ulang rekening dollar baru atas nama saya," ungkap Calvin.
Calvin mengaku lupa total jumlah uang yang disetorkan saat itu. Namun, ia menyebut uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Iwan.
"Ditanya untuk apa, terus kata Pak Waskito jawab 'untuk kelapa sawit' karena seingat saya, semua Pak Waskito yang urus," kata Calvin.
Baca juga: Dakwaan Nurhadi dan Menantu: Terima Suap Rp 45,7 Miliar, Gratifikasi Rp 37,2 Miliar
Calvin pun menyebut Iwan Liman bukanlah pemilik kebun sawit melainkan hanya perantara yang menghubungkan Rezky dan pemilih lahan sawit.
Calvin mengaku tidak ingat dengan luas dan harga kebun sawit yang dibeli oleh mantan bosnya. Namun, ia menyebut lahan kebun sawit itu telah dibalik nama dengan nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia.
"Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.
Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit
Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, jaksa penuntut umum KPK menyebut uang Rp 45,7 miliar itu di antaranya digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.