Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/11/2020, 19:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Boy Even Sembiring, mengatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 makin memperdalam kondisi krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Boy, hal ini tercermin dari pengubahan dan penghapusan sejumlah pasal terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"(UU Cipta Kerja) bukan kebijakan permanen untuk memulihkan, tapi memperdalam krisis kemanusiaan dengan membiarkan laju kerusakan lingkungan hidup terus berlangsung. Bahkan lebih parah dari kondisi sebelum (Presiden Jokowi) memimpin," kata Boy saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Poin Pasal 81 UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Alasan Serikat Pekerja Singaperbangsa

Ia menyoroti soal penggunaan frasa "persetujuan lingkungan" dalam UU Cipta Kerja. Sementara itu, dalam UU PPLH menggunakan frasa "perizinan".

Boy berpendapat, penggunaan frasa "persetujuan lingkungan" berarti keputusan kelayakan lingkungan hanya sekadar jadi prosedur penerbitan izin usaha.

"Posisinya tidak lagi menjadi keputusan tata usaha negara. Konsekuensinya, dibatasinya ruang rakyat untuk menguji layak atau tidak layaknya suatu izin berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan atau sesuai ketepatan prosedur," jelasnya.

Selanjutnya, Boy menyoal beberapa pengubahan rumusan pasal di UU PPLH. Di antaranya, yaitu Pasal 25 dan 26.

Dua pasal tersebut mengatur soal dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

Melalui Pasal 22 angka 4, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 25 UU PPLH dengan membatasi masyarakat terdampak langsung yang terlibat dalam pembuatan dokumen amdal.

Sebelumnya, Pasal 25 mempersilakan masyarakat secara umum memberikan tanggapan dan masukan terhadap rencana usaha/kegiatan.

"Masyarakat yang berada di aliran daerah alirang sungai yang sama atau masyarakat yang berpotensi terkena dampak karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas jangka menengah dan panjang dari aktivitas usaha tidak lagi dibuka ruang untuk memyampaikan usul," kata Boy.

Berikutnya, melalui Pasal 22 angka 5, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 26 UU PPLH. Salah satu perubahannya yaitu menghapus Pasal 26 ayat (2).

Ayat tersebut menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam pembuatan dokumen amdal harus dilakukan secara transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Sehingga tidak ada kriteria apa yang dimaksud dengan partipasi," lanjut Boy.

Baca juga: Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Setneg Sebut Itu Pelajaran Berharga

Karena itu, Boy pun menilai krisis lingkungan hidup bakal makin dalam dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Menurut Boy, janji kampanye Jokowi tidak sesuai dengan kebijakan yang lahir saat ini, tetapi ia mengaku sudah dapat menduganya.

"Ambigu dalam janji kampanye 2014 sudah dapat kami maknai bahwa kebijakan permanen yang dimaksud bukan untuk memulihkan kritis atau krisis, tapi menaruhnya dalam kondisi yang jauh lebih dalam," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com