Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Pasal 81 UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Alasan Serikat Pekerja Singaperbangsa

Kompas.com - 04/11/2020, 18:45 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Muhammad Hafidz mengungkap, alasan mengajukan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, terhadap Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44.

"Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja tidak lebih baik dan justru menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu," kata Hafidz dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan melalui siaran Youtube, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, ia menambahkan, Pasal 81 angka 15 juga dinilai telah mengubah muatan materi dalam ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Terkait Pasal 81 angka 19, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Serta telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Baca juga: Akibat Kesalahan Rumusan di UU Cipta Kerja, Pejabat Kemensetneg Dijatuhi Sanksi

Sementara, Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.

"Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan upah minimum yang hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujarnya.

"Pasal a quo setidaknya tidak harmonis dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang penetapan upah minimum selain berdasarkan kebutuhan hidup layak juga memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.

Berikutnya, Pasal 81 angka 29 juga dianggap bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 91 mengatur mengenai pengaturan pengupahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Persempit Partisipasi Masyarakat Terkait Amdal

Sedangkan Pasal 81 angka 44 pun juga disebut telah bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghapus pengaturan pemberian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pada pekerja atau buruh yang diputuskan hubungan kerjanya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com