JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Muhammad Hafidz mengungkap, alasan mengajukan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, terhadap Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44.
"Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja tidak lebih baik dan justru menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu," kata Hafidz dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan melalui siaran Youtube, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, ia menambahkan, Pasal 81 angka 15 juga dinilai telah mengubah muatan materi dalam ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Terkait Pasal 81 angka 19, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Serta telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.
Baca juga: Akibat Kesalahan Rumusan di UU Cipta Kerja, Pejabat Kemensetneg Dijatuhi Sanksi
Sementara, Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.
"Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja menetapkan formula penghitungan upah minimum yang hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujarnya.
"Pasal a quo setidaknya tidak harmonis dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang penetapan upah minimum selain berdasarkan kebutuhan hidup layak juga memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.
Berikutnya, Pasal 81 angka 29 juga dianggap bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 91 mengatur mengenai pengaturan pengupahan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Persempit Partisipasi Masyarakat Terkait Amdal
Sedangkan Pasal 81 angka 44 pun juga disebut telah bertentangan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Pasal 156 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghapus pengaturan pemberian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan pada pekerja atau buruh yang diputuskan hubungan kerjanya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.