JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, terdapat ketimpangan antara kebutuhan psikologi forensik dengan jumlah sumber daya psikolog yang ada.
Padahal, kata dia, peranan psikolog untuk melakukan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) sangat penting.
Pribudiarta mengatakan, dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.
"Namun tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut sehingga kebutuhan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH," ujar Pribudiarta dikutip dari siaran pers, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Peranan Psikolog Disebut Penting dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan pada laporan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2019, jumlah psikolog klinis yang dapat melakukan pemeriksaan psikologis kepada ABH di seluruh indonesia hanya berjumlah 749 orang.
Kekurangan jumlah sumber daya psikolog forensik juga menjadi berpengaruh terhadap kinerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD) PPA yang ada di daerah.
Saat ini, kata dia, UPTD sudah tersebar di 28 provinsi dan 81 di kabupaten/kota.
"Karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH," kata dia.
Baca juga: Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tertinggi, Didominasi Kejahatan Seksual
Dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan hakim yang mengikat, psikolog dinilainya sangat berperan penting terhadap ABH.
Terutama dalam rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani oleh mereka.
Antara lain adalah dengan pemberian dukungan psikososial, memberikan informasi kepada para petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, sampai dengan merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.
“Peran psikolog tidak putus, dimulai dari tahap pencegahan sampai dengan reintegrasi. Para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan, dari pencegahan primer sampai tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan anak,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.