Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Kompas.com - 04/11/2020, 16:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bermasalah sejak pembentukannya.

Alasan pertama yang ia sampaikan adalah soal substansi yang tidak menyederhanakan regulasi pertanahan, tetapi malah menyalin substansi dalam RUU Pertanahan (RUUP) yang ditunda pembahasannya pada 23 September 2019.

"Klaster pertanahan itu gak ada. Muncul tiba-tiba Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, muncul tiba-tiba Pemilikan Rumah Susun untuk Orang Asing," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara

Masalah krusial itu, kata dia, belum dapat dicari jalan keluarnya hingga kini.

Dengan kata lain, menurutnya, masalah yang ada dalam RUUP dipindahkan ke UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia menyebut bahwa substansi pertanahan itu berbeda dengan klaster lainnya.

Ia mengambil contoh UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) yang tidak diacu untuk disederhanakan dalam substansi pertanahan.

"Artinya UUPA dan peraturan pelaksanaannya masih hidup sampai sekarang," ujar dia.

Maria juga mengatakan bahwa substansi UU Cipta Kerja melanggar atau bertentangan dengan filosofi, tujuan, asas prinsip UUPA, konsepsi serta konstruksi hukumnya.

Baca juga: RUU Pertanahan Dicabut dari Prolegnas, Wamen ATR/BPN Akan Lebih Proaktif

Ia menyebut, ada substansi yang rentan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21-22/PPU-V/2007.

Ia juga menyoroti rentannya praktik korupsi dalam pelayanan di bidang pertanahan itu.

"Pasti tetap ada permasalahan, misalnya pengusaha datang di bidang pertanahan. Padahal di situ lah justru titik rentannya untuk potensi berlakunya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam setiap hubungan hukum antara orang atau badan hukum terkait tanah, perlu ada pelayanan bidang pertanahan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam.

Sebelumnya juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah lebih dulu mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Khusus di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com