Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?

Kompas.com - 04/11/2020, 15:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani menyatakan, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Karena itu, ia mengatakan, tak akan ada aturan yang membolehkan karyawan dikontrak seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi

 

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat, khususnya karyawan kontrak, tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Sebab, menurut dia, UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar memaparkan, dalam Pasal 61 A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Pasal 61A ayat 1 berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh."

Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61 A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan." 

"Sebagai tambahan, pada Pasal 61 A ayat 3 menjelaskan ihwal uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah," lanjut Fajar.

Adapun UU Cipta Kerja menghapus ketentuan lama yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Ketentuan PKWT lama diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Baca juga: KSPI Beberkan Bukti Cacat Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan ke MK

Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Hal itu yang kemudian mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com