JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani menyatakan, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Karena itu, ia mengatakan, tak akan ada aturan yang membolehkan karyawan dikontrak seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi
Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat, khususnya karyawan kontrak, tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Sebab, menurut dia, UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fajar memaparkan, dalam Pasal 61 A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Pasal 61A ayat 1 berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh."
Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61 A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan."
"Sebagai tambahan, pada Pasal 61 A ayat 3 menjelaskan ihwal uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah," lanjut Fajar.
Adapun UU Cipta Kerja menghapus ketentuan lama yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Ketentuan PKWT lama diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Baca juga: KSPI Beberkan Bukti Cacat Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan ke MK
Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Hal itu yang kemudian mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.
Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.