Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo, Pengamat: Pemerintah Ingin Berdamai dengan Kelompok Kritis

Kompas.com - 04/11/2020, 15:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo merupakan cara Presiden Joko Widodo dalam menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki persoalan dengan kelompok yang kerap mengkritik.

Gatot merupakan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. 

"Jadi ini sepertinya pemerintah ingin tunjukan kepada publik bahwa dalam banyak hal pemerintah tidak ada persoalan dengan kelompok kritis dan protes, tidak memberikan jarak psikologis lah, sehingga penghargaan semacam ini sebagai bentuk pemerintah juga berdamai dengan kelompok kritis yang terkesan nyinyir," ujar Adi saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan SM Amin dan Soekanto Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera juga pernah diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Adi berharap, pemberian gelar Bintang Mahaputera tidak mengubah sikap Gatot yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah.

"Penghargaan ini yang seharusnya membuat pak Gatot, Fadli Zon dan Fahri tetap kritis terhadap pemerintah. Apalagi Fadli Zon kan tetap mengkritik," tutur dia.

Baca juga: Mahfud Jelaskan Alasan Presiden Anugerahkan Gatot Nurmantyo Gelar Bintang Mahaputera

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan memberikan gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-2017 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Terima Bintang Mahaputera, Berikut Profil Singkatnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gatot Numantyo gelar bintang mahaputera adalah sama seperti kepada mantan-mantan Panglima TNI sebelumnya.

Hal itu diutarakannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).

"Semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat bintang mahaputera. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Penerima Bintang Mahaputera Nararya sejak 2005

Mahfud menyebutkan, pemerintah merasa dilema. Sebab, jika tak menyematkan bintang mahaputera kepada Gatot, maka akan timbul anggapan pemerintah diskriminatif terhadap yang kritis.

Sebaliknya, jika diberikan, nantinya akan dianggap sebagai upaya pembungkaman.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan Gatot menerima bintang mahaputera merupakan bagian dari haknya sebagai mantan orang nomor satu di angkatan bersenjata Tanah Air.

"Tapi bintang mahaputera itu hak Pak GN, seperti juga haknya Bu Susi Pujiastuti dan lain-lain," tulis dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com