Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan Disomasi Terkait Polemik Aturan Pelayanan Radiologi

Kompas.com - 04/11/2020, 12:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi advokat yang mewakili 20 organisasi profesi melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Koordinator Koalisi Advokat Muhammad Luthfie Hakim mengatakan, somasi ini terkait keberatan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

"Kami menyampaikan somasi kepada Menkes untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis dalam waktu paling lama tujuh kali 24 jam setelah diterimanya surat dari kami," ujar Luthfie dikutip dari lembaran surat somasi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Survei IPO: 57 Persen Responden Berharap Menkes Terawan Dicopot dari Kabinet 

Luthfie menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan keberatan yang menjadi dasar dilayangkannya somasi.

Pertama, keberatan atas pilihan waktu penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

Sebab, kondisi Tanah Air saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang dirasakan sangat memerlukan kerja sama dan saling mendukung sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.

Namun, kata Luthfie, terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang mengutamakan teman sejawat spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain akan menciptakan suasana tidak nyaman.

"Ini berpotensi melemahkan kerja sama antar-teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik. Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," ucap Luthfie.

Dia pun mengungkapkan, sejumlah rumah sakit sudah mengalami suasana ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antar-dokter spesialis radiologi dengan teman sejawat dokter/dokter gigi umum dan spesialis lainnya.

Di sisi lain, organisasi profesi dokter sudah mencoba melakukan pendekatan langsung kepada Menkes Terawan.

Baca juga: Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Salah satunya dengan menyampaikan beberapa Surat Permohonan Pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.

"Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menkes. Karena itulah, organisasi profesi memberikan kuasa kepada Koalisi Advokat untuk mengajukan somasi," ucap Luthfie.

"Selain itu, mereka pun memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan uji materi atas Permenkes Nomor 24 Tahun 2020," kata dia. 

Kedua, ada alasan keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang dinilai tidak memadai.

Selain karena posisi Menkes Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi, ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan Permenkes semakin menguatkan lemahnya landasan moral aturan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com