JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Katarina Sumarsih, keluarga korban tragedi Semanggi I dan II berharap majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatannya terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
“Permohonan saya adalah majelis hakim PTUN yang menangani gugatan kami ini mengabulkan gugatan kami, itu dikabulkan semuanya,” kata ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan tersebut dalam diskusi virtual, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Sumarsih berharap, PTUN dapat menjadi harapan rakyat dalam mewujudkan penegakkan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, ia menilai, wajah penegakkan hukum di Tanah Air akan tercermin dari putusan yang rencananya disampaikan pada Rabu (4/11/2020).
“Kalau misalnya besok (hari ini), keputusannya kemudian tidak mengabulkan gugatan kami ya ini wajah hukum negara kita,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Koalisi Untuk Keadilan Korban Semanggi I dan II Shaleh Al Ghifari mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim memutus sesuai petitum gugatan.
Pemohon meminta agar tindakan Jaksa Agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kemudian kita minta Jaksa Agung di rapat kerja dengan DPR selanjutnya itu menyatakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Trisakti, Semanggi I dan II harus merujuk kepada yang berwenang,” ucap Ghifari dalam kesempatan yang sama.
“Di mana menurut putusan MK 2007 dan UU 26 2000 yang berwenang ialah Komnas HAM untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran HAM berat atau tidak,” kata dia.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Tenggat Waktu Penyelesaian Tragedi Semanggi I dan II
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.