JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan kembali memeriksa sejumlah saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Rabu (4/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, saksi yang diperiksa terkait pengadaan aluminium composite panel (ACP) untuk gedung tersebut.
“Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan ACP tahun 2019, dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019, dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019,” kata Ferdy melalui keterangan tertulis, Rabu.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa dua orang terkait proses tender cairan pembersih merek TOP Cleaner pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Selain Gedung Kejagung, Ini Sederet Kebakaran yang Disebabkan Puntung Rokok
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan keterangan tersangka Direktur Utama PT APM berinisial R.
Menurut keterangan R, bendera perusahaannya dipinjam oleh dua orang tersebut.
“Kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa Mai (laki-laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS,” ucap dia.
Diketahui bahwa cairan pembersih itu diduga menjadi akselerator yang mempercepat api menjalar saat kebakaran terjadi.
Baca juga: Soal Kebakaran Gedung, Kejagung Duga Karena Unsur Kealpaan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.