JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi skandal terbesar carut-marutnya penyusunan UU di Indonesia.
"Ini skandal terbesar dalam proses penyusunan UU di Indonesia, ini benar-benar mengangkangi prinsip pembuatan legislasi," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Ia mengomentari kesalahan ketik fatal dalam UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Empat Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Isnur menyebut, pembentukan omnibus law tak mempunyai dasar hukum yang dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hal itu, kesalahan pembentukan peraturan kemudian diteruskan ketika memasuki tahap penyusunan rancangan oleh pemerintah.
Pada tahap ini, pemerintah tak melibatkan publik secara luas. Padahal, regulasi UU Nomor 13 Tahun 2011 mewajibkan pemerintah melibatkan masyarakat.
Kesalahan tersebut kemudian dilanjutkan pada saat draf omnibus law sudah memasuki tahap pembahasan di DPR.
Pengesahan UU ini yang dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) juga dinilai penuh kontroversi karena masing-masing anggota DPR ternyata tak memegang draf final.
Kontroversi UU Cipta Kerja tak berhenti sampai di situ. Draf UU Cipta Kerja mengalami banyak perubahan setelah pengesahan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana
Sejumlah versi dengan perbedaan halaman beredar luas. Bahkan, hal itu terjadi ketika draf tersebut diterima Presiden Joko Widodo.
Menurut Isnur, kecacatan pembentukan UU Cipta Kerja terjadi ketika masih ditemukannya kesalahan ketik usai ditandatangani Jokowi.
"Itu kan sangat hancur sekali prosesnya," ucap dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan, kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).