JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi skandal terbesar carut-marutnya penyusunan UU di Indonesia.
"Ini skandal terbesar dalam proses penyusunan UU di Indonesia, ini benar-benar mengangkangi prinsip pembuatan legislasi," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Ia mengomentari kesalahan ketik fatal dalam UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Empat Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Isnur menyebut, pembentukan omnibus law tak mempunyai dasar hukum yang dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hal itu, kesalahan pembentukan peraturan kemudian diteruskan ketika memasuki tahap penyusunan rancangan oleh pemerintah.
Pada tahap ini, pemerintah tak melibatkan publik secara luas. Padahal, regulasi UU Nomor 13 Tahun 2011 mewajibkan pemerintah melibatkan masyarakat.
Kesalahan tersebut kemudian dilanjutkan pada saat draf omnibus law sudah memasuki tahap pembahasan di DPR.
Pengesahan UU ini yang dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) juga dinilai penuh kontroversi karena masing-masing anggota DPR ternyata tak memegang draf final.
Kontroversi UU Cipta Kerja tak berhenti sampai di situ. Draf UU Cipta Kerja mengalami banyak perubahan setelah pengesahan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana
Sejumlah versi dengan perbedaan halaman beredar luas. Bahkan, hal itu terjadi ketika draf tersebut diterima Presiden Joko Widodo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan