Adapun, pemohon mempermasalahkan sejumlah pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diubah. Di antaranya, Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Dalam petitum, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa di antaranya memohon agar Pasal 81 angka 15, 19 dan 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana
2. Empat penggugat
Kedua, uji materi dengan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020. Dalam petitum, kelima pemohon memohonkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Sementara MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya
3. Tiga penggugat
Ketiga, pengujian formil dan materiil dengan pemohon Zakarias Horota; Agustinus R. Kambuaya; dan Elias Patege dengan nomor perkara 95/PUU-XVIII/2020.
Dalam petitum, pemohon memohonkan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan uji formil dan materi para pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon memohonkan agar Pasal 65 UU Cipta Kerja (tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui perizinan berusaha) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.