JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Namun, undang-undang sapu jagat tersebut tetap menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk di antaranya dari aliansi para buruh.
Demi mengagalkan pengesahan tersebut, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Tak Hanya Gugat ke MK, KSPI Akan Tempuh Jalur Ini untuk Gagalkan UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (3/11/2020).
"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Selasa pagi.
Said mengatakan, saat ini pihaknya bersama KSPSI tengah melakukan persiapan lanjutan terkait gugatan tersebut.
Salah satu yang disiapkan antara lain perbaikan argumentasi untuk uji materi dan juga aksi-aksi saat pelaksanaan sidang.
"KSPI tidak hanya JR tapi juga melakukan strategi konstitusional lainnya seperti melanjut aksi dengan prinsip anti-kekerasan," ujar dia.
"Legislative review dan kampanye ke masyarakat tentang pasal UU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat," ucap dia.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Dilansir dari Kontan.co.id, diketahui ada beberapa pihak lain yang juga sudah mengajukan uji materiil UU Cipta Kerja sebelum KSPI dan KSPSI. Ini menjadikan KSPI dan KSPSI sebagai pihak keempat.
Tiga pihak lain adalah:
1. Singaperbangsa
Pertama, adalah pengujian materi dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020. MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2020.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ingatkan MK Tak Hanya Bersandar pada Kebenaran Formal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.