Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat
Semestinya, ketentuan dalam Ayat (5) merujuk pada Ayat (4), atau bukan pada Ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kekeliruan pengetikan dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan, kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Dinilai Ugal-ugalan
Menyikapi kesalahan tersebut, pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, prosesnya tidak bisa sembarangan.
Menurut Bivitri, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.
Baca juga: Istana Minta DPR Sepakati Perbaikan UU Cipta Kerja
Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.
"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.
"Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.