JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem, asal Pati, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).
Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura menerima laporan resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai tindak kekerasan yang dialami Sugiyem di Singapura.
“Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati itu, setidaknya telah berpindah bekerja dua kali,” tulis KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan Hand Sanitizer dan RNA Test Kit dari Temasek
Namun setelah berpindah kerja, di tempat kerja yang terakhir, KBRI menyatakan, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon genggamnya dipegang majikannya.
Selanjutnya, Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.
Berdasarkan informasi, Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019.
Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.
KBRI menyebut, pihaknya sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan kerja.
Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan 3 Juta Masker Medis dari Yayasan Temasek
Sebagai bentuk pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.
KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.
KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan.
Pihak KBRI sudah memastikan bahwa alamat dari majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Selain itu, keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, KBRI mengimbau, agar Pekerja Migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah. Mereka juga diminta untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.
Baca juga: Imbauan Terbaru KBRI Singapura Terkait Kasus Virus Corona
KBRI juga meminta pekerja untuk memiliki kepastian perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI.
Selain itu, pekerja juga diminta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.
KBRI juga meminta pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan.
“Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp),” tulis KBRI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.