Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Perizinanan Sektor Pendidikan di UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap, agar pemerintah dapat menjamin bahwa implementasi dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pasal itu mengatur tentang perizinan di sektor pendidikan. Tepatnya, berada di dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

“Tentunya sekolah yang akan didirikan di KEK dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ya. Namun soal perizinan tentunya (harus dipastikan) hanya di dalam satu kawasan ekonomi khusus,” kata  Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Pasal itu berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Heru menyatakan,  sejak awal FSGI telah menolak keberadaan pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah dan DPR pada akhirnya tetap menyetujui dan mengesahkan UU tersebut. 

Oleh karena itu, ia memastikan, akan mengawal aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

“Kami FSGI pada tanggal 7 Oktober yang lalu, itu sudah melakukan konferensi pers yang mengecam mengenai itu, tetapi dalam perkembangan selanjutnya itu kan disahkan dan disetujui,” ujar Heru.

“Dengan sudah disahkan dan disetujui seperti itu, berarti butuh juklaknya atau peraturan pemerintahnya, turunannya, itu yang tentu saja itu yang harus dikawal,” imbuh dia.

Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Heru pun berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen pendidikan dalam membuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja

“Tentu saja sebelum pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai juklaknya, pemerintah harus betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan," ucap Heru.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban negara.

“Penolakan disitu kan jelas sekali bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Heru.

“Ketika ini berubah menjadi satu perizinan, menjadi satu komoditas dagang, nanti akan mengancam pendidikan,” ujar dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com