Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Perizinanan Sektor Pendidikan di UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap, agar pemerintah dapat menjamin bahwa implementasi dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pasal itu mengatur tentang perizinan di sektor pendidikan. Tepatnya, berada di dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

“Tentunya sekolah yang akan didirikan di KEK dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ya. Namun soal perizinan tentunya (harus dipastikan) hanya di dalam satu kawasan ekonomi khusus,” kata  Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Pasal itu berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Heru menyatakan,  sejak awal FSGI telah menolak keberadaan pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah dan DPR pada akhirnya tetap menyetujui dan mengesahkan UU tersebut. 

Oleh karena itu, ia memastikan, akan mengawal aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

“Kami FSGI pada tanggal 7 Oktober yang lalu, itu sudah melakukan konferensi pers yang mengecam mengenai itu, tetapi dalam perkembangan selanjutnya itu kan disahkan dan disetujui,” ujar Heru.

“Dengan sudah disahkan dan disetujui seperti itu, berarti butuh juklaknya atau peraturan pemerintahnya, turunannya, itu yang tentu saja itu yang harus dikawal,” imbuh dia.

Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Heru pun berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen pendidikan dalam membuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja

“Tentu saja sebelum pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai juklaknya, pemerintah harus betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan," ucap Heru.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban negara.

“Penolakan disitu kan jelas sekali bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Heru.

“Ketika ini berubah menjadi satu perizinan, menjadi satu komoditas dagang, nanti akan mengancam pendidikan,” ujar dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com