Adapun kewajiban yang dimaksud Andayani meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.
Baca juga: Andalkan BPJS Kesehatan, Pria Ini Berjuang Sembuh dari Gagal Ginjal
Menurut dia, hal ini menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya.
Selain itu, Andayani menuturkan, pihaknya juga melakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha.
"Perluasannya baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile atau aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha," ujarnya.
Tak sampai di situ saja, ia mengatakan, BPJS Kesehatan bekerja sama pula dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Penugasan Khusus BPJS Kesehatan, Tuntaskan Verifikasi Klaim Covid-19
"Kami pun bersinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga atau Asosiasi Human Resource Development(HRD)," kata Andayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.