Bansos Reguler diluncurkan untuk penanganan kemiskinan dimana dilaksanakan sebelum masa pandemi, yakni meliputi PKH yang menjangkau 10 Juta KPM dengan anggaran Rp 36,8 triliun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako menjangkau 20 Juta KPM dengan anggaran Rp43,1 trilliun. Sementara itu, Bansos Khusus diluncurkan untuk membantu meringankan masyarakat terdampak Covid-19.
Penerima Bansos Khusus merupakan masyarakat miskin dan rentan miskin, baik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-DTKS yang merupakan hasil pendataan pemerintah kabupaten/kota.
Bansos Khusus meliputi Bansos Sembako (BSS) Jabotabek menjangkau 1,9 Juta KPM dengan anggaran Rp 6,8 triliun dan Bansos Tunai (BST) menjangkau 9 juta KPM dengan anggaran Rp 32,4 triliun.
Baca juga: Wujudkan Birokrasi Profesional, Mensos Minta ASN Kemensos Terus Berinovasi
Kemudian, Bansos Tambahan ditujukan untuk membantu KPM bansos reguler memenuhi sebagian kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli, serta menggerakkan roda perekonomian di masa pandemi.
Selain BSB, bansos tambahan lainnya adalah Bansos Tunai KPM BPNT/Program Sembako Non-PKH yang menjangkau 9 Juta KPM dengan indeks sebesar Rp 500.000 per KPM sekali salur, dengan anggaran Rp 4,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.