Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam UU Ciptaker, Perusahaan Tak Wajib Beri Istirahat Panjang bagi Pekerja

Kompas.com - 03/11/2020, 12:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Aturan dengan nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini pun telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara pada Senin malam sehingga dapat diakses publik.

UU Cipta Kerja yang diunggah tersebut tebalnya 1.187 halaman.

Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan peraturan mengenai cuti bagi buruh/karyawan yang tercantum pada Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disebut KSPI Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

Perubahan itu menyasar aturan tentang istirahat panjang di luar waktu istirahat dan cuti tahunan yang diatur pada Pasal 79 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2020.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.

Pengaturan soal pemberian istirahat panjang ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Masih dari aturan yang sama, dalam Ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan istirahat panjang secara lebih rinci.

Pasal 79 Ayat (2) UU Nomor 13 menyebut istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerjaselama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuanpekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Aturan yang sama juga menyebut hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Baca juga: Perubahan Aturan soal Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Adapun perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.

Perubahan ini sebelumnya pernah menjadi sorotan buruh, termasuk Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, dengan adanya aturan baru itu cuti panjang itu tak lagi menjadi kewajiban perusahaan.

"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah kabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti, seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja.

Jokowi memastikan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.

"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis kabar bahwa hak cuti sakit, hak cuti haid, dan cuti melahirkan bagi pekerja atau buruh ditiadakan di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Pekerja Tidak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

Menurut dia, hak cuti ketiga hal tersebut masih tetap berlaku di Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Cuti bagi para pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja ini juga tidak menghilangkan hak istirahat saat haid, sakit, saat melahirkan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi tidak benar (tak mendapat hak cuti ketiga itu). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

Kembali dirinya menegaskan, selama tidak tertulis atau tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja maka pemberi kerja maupun buruh/pekerja masih mengacu UU Ketenagakerjaan.

"Yang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja yang itu merupakan ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan-ketentuan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com