Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah kabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti, seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja.
Jokowi memastikan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis kabar bahwa hak cuti sakit, hak cuti haid, dan cuti melahirkan bagi pekerja atau buruh ditiadakan di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: Pekerja Tidak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan dalam UU Cipta Kerja
Menurut dia, hak cuti ketiga hal tersebut masih tetap berlaku di Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Cuti bagi para pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja ini juga tidak menghilangkan hak istirahat saat haid, sakit, saat melahirkan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi tidak benar (tak mendapat hak cuti ketiga itu). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).
Kembali dirinya menegaskan, selama tidak tertulis atau tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja maka pemberi kerja maupun buruh/pekerja masih mengacu UU Ketenagakerjaan.
"Yang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja yang itu merupakan ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan-ketentuan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.