JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Aturan dengan nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini pun telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara pada Senin malam sehingga dapat diakses publik.
UU Cipta Kerja yang diunggah tersebut tebalnya 1.187 halaman.
Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan peraturan mengenai cuti bagi buruh/karyawan yang tercantum pada Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disebut KSPI Mengurangi Nilai Pesangon Buruh
Perubahan itu menyasar aturan tentang istirahat panjang di luar waktu istirahat dan cuti tahunan yang diatur pada Pasal 79 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2020.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.
Pengaturan soal pemberian istirahat panjang ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Masih dari aturan yang sama, dalam Ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan istirahat panjang secara lebih rinci.
Pasal 79 Ayat (2) UU Nomor 13 menyebut istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerjaselama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuanpekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Aturan yang sama juga menyebut hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
Baca juga: Perubahan Aturan soal Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
Adapun perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.
Perubahan ini sebelumnya pernah menjadi sorotan buruh, termasuk Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dengan adanya aturan baru itu cuti panjang itu tak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said.