JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua segera ditindak dan dihukum berat.
Menurut Sahroni, hukuman berat layak diberikan kepada oknum aparat yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sahroni, menanggapi hasil investigasi Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan anggota TNI diduga menjadi pelaku pembunuhan pendeta Yeremia.
"Hukuman bagi mereka (aparat) ini harus lebih berat. Karena selain melanggar HAM, juga berpotensi mengganggu stabilitas kemananan," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pengaburan Fakta Penembakan Pendeta Yeremia di TKP
Sahroni mengatakan, ironi jika oknum TNI terlibat dalam pembunuhan warga negara. Padahal, mestinya aparat seperti TNI dan Polri melindungi warga negara.
"Sangat ironis kalau ada oknum aparat yang justru semena-mena menghabisi nyawa warga negara, aparat keamanan justru harus mengorbankan nyawa mereka menyelamatkan warga," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta, para penegak hukum bersikap tegas dalam menindak lanjuti kasus pembunuhan pendeta Yeremia.
"Saya meminta penegakan hukum untuk tindak tegas dalam menindak lanjuti kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pendeta Yeremia Disiksa, Keterlibatan TNI, dan Hilangnya Proyektil Peluru
Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Prajurit Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia, TNI Siap Tindak Tegas
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit.
Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.
Menurut Komnas HAM, peristiwa kematian Pendeta Yeremia berhubungan dengan serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.