JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tidak menahan Kasubag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH usai diperiksa pada Senin (2/11/2020).
NH merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, salah satu alasannya adalah ada jaminan dari atasan NH.
"Selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ucap Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Dalam pemeriksaan kemarin, NH diperiksa selama hampir 11 jam dari pukul 10.30-21.00 WIB.
Penyidik melayangkan 110 pertanyaan seputar paket jasa pemeliharaan kantor Kejagung.
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," tuturnya.
Pada hari ini, penyidik gabungan berencana memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT APM berinisial R.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan menggali keterangan R terkait proses tender untuk cairan pembersih merek TOP Cleaner.
"Informasi dari penyidik bahwasanya saat menang tender terkait perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain, jadi didalami lagi terkait informasi tersebut,” tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Polri Panggil Lagi Pegawai Kejaksaan yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran
Diketahui bahwa cairan pembersih itu diduga menjadi akselerator yang mempercepat api menjalar saat kebakaran terjadi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Kemudian, polisi menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Bakal Gali Proses Tender Cairan Pembersih
Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner. Sementara itu, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu.
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.