Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jaminan dari Atasan dan Kooperatif, Penyidik Tidak Tahan Pegawai Kejagung Tersangka Kebakaran

Kompas.com - 03/11/2020, 11:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tidak menahan Kasubag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH usai diperiksa pada Senin (2/11/2020).

NH merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, salah satu alasannya adalah ada jaminan dari atasan NH.

"Selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ucap Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dalam pemeriksaan kemarin, NH diperiksa selama hampir 11 jam dari pukul 10.30-21.00 WIB.

Penyidik melayangkan 110 pertanyaan seputar paket jasa pemeliharaan kantor Kejagung.

"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," tuturnya.

Pada hari ini, penyidik gabungan berencana memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT APM berinisial R.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan menggali keterangan R terkait proses tender untuk cairan pembersih merek TOP Cleaner.

"Informasi dari penyidik bahwasanya saat menang tender terkait perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain, jadi didalami lagi terkait informasi tersebut,” tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Polri Panggil Lagi Pegawai Kejaksaan yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Diketahui bahwa cairan pembersih itu diduga menjadi akselerator yang mempercepat api menjalar saat kebakaran terjadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Kemudian, polisi menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Bakal Gali Proses Tender Cairan Pembersih

Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner. Sementara itu, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com