JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) tentang daftar pemilih terkait Pilkada 2020 pada 4 hingga 6 November 2020.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, rakornas tersebut digelat untuk membahas upaya perlindungan hak pilih warga negara.
"Dalam rakor tersebut KPU melaunching Gerakan Percepatan Perekaman KTP-el untuk Pilkada Serentak 2020," kata Viryan pada wartawan, Senin (2/11/2020) malam.
"Sebagai bentuk kolaborasi dengan Dukcapil untuk melindungi hak pilih warga negara," ujar dia.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tingkatkan Pengawasan Dana Kampanye Pilkada
Viryan melanjutkan, untuk mempercepat perekaman e-KTP ada KPU Daerah yang akan mengirim surat pada para pemilih untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
Sejauh ini, kata Viryan, sudah ada 17 kabupaten atau kota yang melakukan penyuratan tersebut mulai pekan ini.
"Berdasarkan laporan KPU Provinsi, ini 17 daerah yang mulai minggu ini akan kirim surat ke pemilih bekerja sama dengan Pemda," ucap dia.
Adapun 17 kabupaten kota tersebut yakni Selayar, Bulukumba, Gow, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja.
Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?
Kemudian, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Kebumen, Rembang, Grobogan, Demak dan Purbalingga.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.