JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas pada Pemerintah Kota Dumai sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai, Selasa (3/11/2020).
Dua eks kepala dinas yang dipanggil ialah eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dumai Hendri Sandra dan eks Kepala Dinas PUPR Dumai Mohammad Syahminan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai
Selain Hendri dan Syahminan, penyidik juga memanggil 5 saksi lain dalam kasus ini yaitu dua orang PNS Kota Dumai bernama Ali Ibnu Amar dan Richie Kurniawan.
Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Rahmayani, wiraswasta CV Putra Yanda Kimlan Antoni, dan seorang pihak swasta bernama Rian Dwi Alfaroq.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi di atas akan digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca juga: Kasus Dana Perimbangan, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri
Adapun Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.