Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya

Kompas.com - 03/11/2020, 10:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 65 UU Cipta Kerja yang terdiri dari dua ayat.

Pasal 65 Ayat 1 berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Sementara ayat 2 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,"

Namun, Pasal 65 diberi penjelasan lebih lanjut pada Pasal Penjelasan UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal Penjelasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam Pasal 65 pada dasarnya kewajiban memenuhi perizinan berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.

UU ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha.

Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses perizinan berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.

Baca juga: Jokowi Bantah Komersialisasi Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Pasal Penjelasan juga menegaskan meski ada Pasal 65, ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang Pendidikan.

Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

UU tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Masih Ada Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR

Oleh karena itu, Pasal Penjelasan menegaskan, tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan non formal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dijelaskan pula, bahwa ketentuan Pasal 65 memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara suka rela untuk dapat menggunakan proses sistem perizinan berusaha.

Antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung.

Sementara pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem perizinan berusaha.

Baca juga: Selain Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, KSPI dan KSPSI Kampanyekan Pasal yang Rugikan Buruh

"Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian salah satu kutipan Pasal Penjelasan mengenai Pasal 65 UU Cipta Kerja.

"Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem perizinan berusaha dalam Undang-Undang ini," lanjut kutipan pasal tersebut.

Sebagai catatan, berbagai penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja ini sebelumnya tidak tercantum dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.

Penjelasan baru muncul pada draf versi 1.035 halaman pada 12 Oktober 2020.

Aturan mengenai pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri mendapat protes dari Komisi X DPR dan berbagai kalangan pendidikan.

Sebab, adanya aturan pendidikan dalam UU Cipta Kerja dinilai rawan komersialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com