Dijelaskan pula, bahwa ketentuan Pasal 65 memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara suka rela untuk dapat menggunakan proses sistem perizinan berusaha.
Antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung.
Sementara pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem perizinan berusaha.
"Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian salah satu kutipan Pasal Penjelasan mengenai Pasal 65 UU Cipta Kerja.
"Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem perizinan berusaha dalam Undang-Undang ini," lanjut kutipan pasal tersebut.
Sebagai catatan, berbagai penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja ini sebelumnya tidak tercantum dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.
Penjelasan baru muncul pada draf versi 1.035 halaman pada 12 Oktober 2020.
Aturan mengenai pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri mendapat protes dari Komisi X DPR dan berbagai kalangan pendidikan.
Sebab, adanya aturan pendidikan dalam UU Cipta Kerja dinilai rawan komersialisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.