JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.
Undang-undang sapu jagat ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) salah satunya yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, maka kini Amdal kehilangan banyak "kesaktiannya".
Sejumlah pihak menilai Amdal mulai diperlemah, terutama dalam hal pengawasan lingkungan.
Baca juga: Jokowi Sebut Amdal Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Faktanya
Berikut paparannya:
1. Definisi amdal
Pasal 1 angka 11 UU PPLH menyebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Definisi tersebut sedikit berubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 1 angka 11 menjadi: "kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".
Definisi ini juga sedikit berbeda dari draf RUU Cipta Kerja yang beredar sebelum DPR bersama pemerintah mengesahkannya pada rapat paripurna 5 Oktober 2020.
Dalam draf RUU, frasa "persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah" tertulis sebatas "persetujuan pemerintah".
Baca juga: Catatan Walhi, UU Cipta Kerja Mengancam Keberlangsungan Hutan karena 2 Hal Ini
2. Peran pemerhati lingkungan
Ketentuan lain yang diubah yakni mengenai peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal.
Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal".
Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".
Baca juga: Walhi Curiga Jokowi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja