JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap atas gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua konfederasi mengingatkan MK akan pentingnya pengungkapan kebenaran UU Cipta Kerja ketika gugatan tersebut memasuki agenda persidangan.
"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja, tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Akan Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap untuk Hakim MK
Said mengingatkan, jika MK hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, kebenaran yang berada dibalik layar (the underlying truth) dalam UU Cipta Kerja tidak akan pernah dapat ditemukan.
Karena itu, kaum buruh Indonesia menaruh harapan besar kepada MK untuk menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian UU Cipta Kerja.
Selain itu, Said mengingatkan agar hakim MK tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon.
Menurut dia, MK juga perlu mengambil inisiatif dan aktif menggali sendiri kebenaran materiil dari aturan sapu jagat tersebut.
Ia mengatakan, MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final and binding.
Dengan adanya putusan MK, tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan tersebut.
"Dalam konteks ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie," ucap Said.
Baca juga: UU Cipta Kerja Digugat, KSPSI Minta MK Perhatikan Aspirasi Buruh
UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat usai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK. Hingga kini, tercatat enam pemohon yang mengajukan uji materi ke MK.
Perhatikan aspirasi buruh