JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menilai, muncul keraguan dari Presiden Joko Widodo untuk menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab, kata Sunarno, Presiden berada dalam situasi dilematis atas rangkaian aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan serikat buruh dan elemen masyarakat.
"Dalam waktu satu bulan ini Presiden dalam situasi dilematis atau bahkan muncul keragu-raguan untuk menandatangani omnibus law Cipta Kerja karena aksi-aksi penolakan omnibus law beberapa waktu terakhir makin meluas dan masif, bukan hanya kaum buruh tapi berbagai sektor," kata Sunarno saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Akan Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap untuk Hakim MK
Sunarno berharap rangkaian aksi demo serikat buruh dan elemen masyarakat dapat membuat Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Peluang sekecil apapun masih ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarno mengatakan, apabila Presiden Jokowi tetap menandatangani UU Cipta Kerja, aksi demo penolakan UU Cipta Kerja akan semakin meluas meski banyak peserta aksi yang dihadang dan ditangkap aparat kepolisian.
"Atas situasi itu justru makin meneguhkan perjuangan gerakan rakyat untuk menuntut pembatalan omnibus law sampai gagal," ucapnya.
Baca juga: Kemenkominfo: UU Cipta Kerja Pastikan Tenggat Waktu Migrasi Penyiaran Analog ke Digital
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada 5 Oktober lalu
Empat minggu berselang, hingga hari ini naskah UU Cipta Kerja Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan, UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Digugat, KSPSI Minta MK Perhatikan Aspirasi Buruh
Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.
"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.
"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.