JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya dalam pelaksanaan lelang proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peran Isnu itu didalami penyidik saat memeriksa Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (2/11/2020).
"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang," kata Ali, Senin.
Ali melanjutkan, penyidik juga mendalami peran Isnu dalam pembagian pekerjaan proyek e-KTP kepada anggota konsorsium.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap sebagai Saksi
Diketahui, Perum Percetakan Negara RI adalah pimpinan Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP.
Peran Isnu dalam kasus korupsi e-KTP sebelumnya telah didalami penyidik saat memeriksa Isnu pada Senin (19/10/2020).
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri TA-2011 sampai dengan TA-2013," kata Ali saat itu.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utam PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara dalam Kasus E-KTP
KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT. Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Eks Dirut Perum Percetakan Negara
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.