Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digitalisasi Industri Penyiaran, Kemenkominfo Yakin Indonesia Kejar Ketertinggalan

Kompas.com - 02/11/2020, 20:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meyakini Indonesia dapat mengejar ketertinggalan apabila melakukan digitalisasi industri penyiaran.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo mengatakan, selain dapat mengejar ketertinggalan, Indonesia juga akan mendapat keuntungan dari digitalisasi tersebut.

"Kominfo percaya tahun 2022 Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan akan mengambil untung dari digitalisasi industri penyiaran," kata Widodo di acara seminar rapat koordinasi nasional (rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kemenkominfo: UU Cipta Kerja Pastikan Tenggat Waktu Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Selain itu, Kominfo juga meyakini bahwa melalui adopsi teknologi digital dan koordinasi intensif dengan KPI, maka transformasi lembaga penyiaran di Tanah Air dapat berjalan cepat.

Bahkan, kata dia, trnsformasinya dapat meninggalkan para kompetitor dari negara lain.

"Sehingga dapat mendukung pemulihan bangsa dari pandemi Covid-19 dan meningkatkan pemulihan ekonomi nasional," ujar Widodo.

Ia mengatakan, GSM Association telah melaporkan bahwa melalui digitalisasi industri penyiaran, publik dapat menuai beragam manfaat.

Antara lain, terbukanya kemungkinan layanan siaran interaktif, perlindungan terhadap pembuat konten dari upaya pembajakan konten siaran, mengecilnya kesenjangan digital, dan mengoptimalkan deviden digital.

"Industri penyiaran akan menjadi akslerator terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran teknologi digital tidak jadi ancaman pada industri yang saat ini ada (analog) tapi mengambil posisi strategis pada industri penyiaran," ujar dia.

Baca juga: Kominfo Sorot Praktik Politik Uang dan Identitas pada Pilkada 2020

Dalam rangka persiapan peralihan dari analog ke digital ini pun, Kemenkominfo sudah sangat siap untuk berkolaborasi salah satunya dengan KPI untuk melakukan penyesuaian industri penyiaran ke depan.

Ditambah lagi, terbitnya UU Cipta Kerja telah merevisi ketentuan terkait industri telekomunikasi, penyiaran, dan pos.

"Melalui UU Cipta Kerja kini terdapat kepastian tenggat waktu analog switch off (ASO)," kata dia.

ASO merupakan periode ketika siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital.

Penggantian siaran analog ke digital merupakan salah satu transformasi digital di bidang penyiaran oleh Kemenkominfo.

Baca juga: Pemerintah Dorong Percepatan Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com