Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan PK, MA Lepaskan Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka

Kompas.com - 02/11/2020, 19:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) melepaskan eks presenter Dalton Ichiro Tanonaka yang merupakan terpidana kasus penipuan setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dalton.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim PK menilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana sehingga Dalton mesti dilepaskan.

"Kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidna, oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Andi Samsan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Andi Samsan menuturkan, putusan PK ini membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Dalton dengan pidana tiga tahun penjara.

Putusan PK ini juga sesuai putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Dalton ialah wanpretasi, bukan tindak pidana.

"Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," ujar Andi Samsan.

Dalton ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2020) setelah dua tahun buron.

Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus yang menjerat Dalton terjadi pada 2014.

Dalton saat itu merupakan direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Dalton kemudian menawarkan kepada korban agar berinvestasi di perusahaannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.

Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.

Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut setuju ketika korban ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya.

Akan tetapi, Dalton meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS. Ternyata, apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis. Korban pun melapor kepada pihak penegak hukum.

“Namun, ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com