JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Widodo Muktiyo mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah memberikan kepastian tentang tenggat waktu analog switch off (ASO).
ASO merupakan periode ketika siaran analog dihentikan dan diganti dengan siaran digital.
Penggantian siaran analog ke digital merupakan salah satu transformasi digital di bidang penyiaran oleh Kemenkominfo.
Baca juga: Gambaran Perempuan di Media Penyiaran Dinilai Masih Erat dengan Ketidakadilan Gender
"Dari segi regulasi, pengesahan UU Cipta Kerja merevisi ketentuan terkait industri telekomunikasi, penyiaran, dan pos. Melalui UU Cipta Kerja kini terdapat kepastian tenggat waktu ASO serta terdapat batasan usaha lembaga penyiaran yang dapat menyedot potensi industri penyiaran," ujar Widodo di acara seminar rapat koordinasi nasional (rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi sangat penting dan akan melibatkan KPI dalam prosesnya untuk bisa mengawasi.
Terutama supaya seluruh lembaga penyiaran swasta, jejaring dan lembaga penyiaran publik (LPP) bisa tetap berjalan dengan baik.
Sementara dari segi teknis, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang telah melakukan uji coba penyiaran digital baik televisi maupun radio.
Uji coba tersebut telah dilakukan sepanjang 2016-2020.
"Hanya kita masih tertunda dan adanya omnibus law, proses ini berjalan dengan penuh kepastian. Disamping itu, implemntasi ASO kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.
Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan dapat menjawab digitalisasi industri penyiaran.
Baca juga: Pemerintah Dorong Percepatan Migrasi Penyiaran Analog ke Digital
Apalagi berdasarkan data survei Kompas, kata Widodo, sebanyak 76,3 persen responden belum mengetahui kabar bahwa siaran televisi analog akan migrasi ke digital.
Kemudian 57,4 persen responden juga belum memiliki televisi yang dapat menangkap siaran digital.
"Ini tantangan kami untuk bagaimana optimalisasi pemanfaatan digital industri penyiaran dan bagaimana kita membangun mekanisme kerja sampai dua tahun ke depan agar sudah siap secara penuh," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.